
Oleh Ibrahim Peyon, Ph. D
- Pengantar
Dalam rangka menyambut Keanggotaan Penuh Bangsa West Papua alam rumah Melanesia (Melanesian Spearhead Group) pada hari ini, tanggal 23-24 Agustus 2023 artikel ini ditulis. Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan secara mendalam dan teoritis posisi Papua sebagai sebuah Bangsa. Papua adalah sebuah bangsa tersendiri, terpisah dari bangsa-bangsa lain di wilayah ini. Papua bukan suku atau etnik, Papua bukan bagian dari bangsa lain, Papua bukan sub bangsa. Tetapi Bangsa Papua adalah sebuah bangsa sendiri dan memiliki kedaulatan penuh secara alami, bangsa papua berhak berdaulat secara politik, budaya dan ekonomi untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Artikel ini menjelaskan posisi Bangsa Papua dalam rangka menyambut keanggotaan Penuh Bangsa Papua melalui ULMWP di MSG hari ini 23 dan besok 24 Agustus 2023.
Dalam banyak teori bangsa dipahami dalam konteks negara-bangsa yang terbentuk karena multi ras, etnis dan budaya dalam suatu negara. Dalam pandangan macam ini, esensi dan konsep tentang bangsa dapat menjadi kabur dan tidak jelas. Di mana dalam suatu negara semua warga negara yang multi ras dan etnik dikategorikan sebagai sebuah bangsa, dengan klaim satu bangsa dalam negara-negara multi ras dan etnis, batas-batas ras dan etnik makin tidak jelas. Warga negara yang multi ras dan etnik dalam suatu negara definisikan sebagai bangsa. Konsep bangsa ini dikonstruksi, bangsa yang dibentuk untuk kepentingan politik negara-bangsa yang dibentuk.
Konstruksi bangsa seperti ini tidak memiliki basis yang kuat dan tidak definitif, karena itu diperlukan perangkat pengikat untuk mempertahankan negara-bangsa itu. Karena itu konstitusi sebagai fungsi kontrol dan pengikat semua warga negara, dan angkatan bersenjata sebagai alat pemaksa kekuasaan. Banyak negara lain dibentuk berdasarkan kesamaan etnik, bangsa, bahasa dan teritorial. Komponen teritorial menjadi bagian penting untuk teritorialisasi identitas politik dan nasional kebangsaan.
Di sini akan digambarkan konsep bangsa dan negara-bangsa dalam konteks masyarakat Papua, untuk mengambil komponen teritorial mereka dan mengadopsi model, dimana saat ini mereka berusahan untuk menjadi negara-bangsa. Beragam etnik, bahasa dan kultur juga mengadopsi model, dan bentuk transformasi dalam membangun pemahaman nasionalistas dan identitas negara-bangsa.
- Konsep dan Teori
Konsep bangsa dan negara-bangsa telah diperdebatkan para antropolog dalam berbagai studi mereka. Dalam berbagai studi itu, konsep-konsep tentang suku (tribe), etnik, bangsa, ras dan negara-bangsa banyak diperdebatkan, dan menghasilkan banyak konsep yang bervariasi. Apakah konsep-konsep diperdebatkan secara serius, mendalam atau segetar, secara luas atau komprehensif, telah menjadi perhatian serius dalam studi antropologi. Meskipun demikian, sebenarnya mereka berdebat tentang entitas yang sama dan satu.
Istilah bangsa berkaitan dengan manusia dan unit kultur dalam suatu bangsa. Istilah bangsa, suku dan etnik dalam pendefinisiannya tidak terlalu jelas batas antara satu dengan lain, ambigu dan kabur. Lewis mengatakan bahwa ia tidak melihat alasan untuk membedakan antara ‘suku’, ‘kelompok etnik’ dan ‘bangsa’, karena perbedaannya tampak pada ukuran, bukan komposisi struktur atau fungsi. Karena itu menurutnya, suku, etnik dan bangsa adalah hanya unit-unit yang lebih kecil dari jenis yang sama. (Lewis, 1985: 358).
Konsep suku, etnik dan bangsa adalah variasi dari entitas dan jenis yang sama, perbedaan terletak pada struktur dan fungsi. Istilah tribe atau suku berasal dari istilah Roma Tribua, berarti unit politik, term itu digunakan untuk mendefinisikan suatu kelompok sosial dengan sebuah wilayah yang mereka kuasai. Morgan definisikan suku sebagai suatu kelompok yang memiliki institusi-institusi sosial tetapi bukan satu aspek politik. “Suku terdiri dari sejumlah fratri, masing-masing terdiri dari orang-orang. Orang-orang di setiap fratria memiliki garis keturunan yang sama, dan berbicara dengan dialek yang sama, konstitusi organik yang lebih tinggi sebagai sebuah suku“. (Morgan, 1877: 247). Maine menjelaskan suku sebagai suatu kelompok yang mana relasi-relasi resmi berdasarkan pada prinsip status dari pada kontrak. (Maine, 1915: 270). Konsep yang berbeda didefinisikan oleh Radcliffe-Brown dalam penelitiannya tentang struktur sosial orang Aborigin di Australia sebagai berikut:
“we have to define a tribe as a body of persons having a certain homogeneity of language and custom sufficient to permit them to be recognized as a group, and to demarcate them as distinct from other and neighbouring groups.” (Radcliffe-Brown, 1931: 5).
Radcliffe-Brown melihat dari beberapa aspek kepemilikan territorial, keaslian atas territorial itu, homogenitas bahasa, adat istiadat dan budaya dari komunitas itu. Pengertian tribe atau suku sinonim dengan kelompok sosial masyarakat primitif, dan sering disebut sebagai masyarakat kesukuan. Term suku digunakan sebagai bagian dari skema evolusi, bentuk sosial yang diadopsi dalam antropologi sosial dengan urutan, Band, Tribe, Chiefdom, dan State.
Ketika digunakan dalam pengertian evolusi untuk menunjukkan tingkat atau jenis organisasi sosial politik, biasanya mengacu pada pengelompokan terdiri lebih dari satu komunitas lokal dan disatukan oleh ciri budaya yang sama dan beberapa bentuk kepemimpinan politik atau organisasi politik di tingkat supralokal. (Seymour-Smith, 1986: 282). Term tribe konstruksi dalam perspektif kolonialisme untuk kategorisasi perbedaan antara Bangsa-Bangsa asli berbagai wilayah di luar Eropa. Bangsa-Bangsa asli seperti di Afrika, Asia, Amerika, Australia dan Pasifik dikategori sebagai suku atau tribe, organisasi sosial yang belum berkembang, primitif dan masih berada pada urutan awal dalam skema evolusi sosial. Seperti dikemukakan Seymour-Smith, dalam kamus antropologi bahwa „studi antropologi masyarakat Afrika menunjukkan bahwa konsep kolonial tentang suku sebagai unit etnis, bahasa, budaya dan politik otonomi dan kesadaran diri adalah penyederhanaan yang berlebihan dari panorama kompleks antar-etnis dan regional Afrika. Realisasi sifat artifisial dari konsep suku menimbulkan penolakan di kalangan antropolog dan juga di antara politisi dan intelektual Afrika, yang mulai semakin mempertanyakan relevansi konsep untuk interpretasi organisasi sosial dan politik Afrika kontemporer. Jadi, para antropolog modern lebih suka menggunakan gagasan etnisitas dan hubungan antar-etnis untuk menganalisis dan menginterpretasi berbagai masalah yang ada“. (Seymour-Smith, 1986: 282).
Perubahan term dari tribe atau suku kepada etnis adalah untuk mengimbangi kesenjangan antara masyarakat kesukuan yang tradisional dan hidup terisolasi dengan masyarakat non-kesukuan yang modern dan kompleks, kesenjangan antara masyarakat asli di berbagai tempat dengan masyarakat Barat yang maju. Term etnik mencakup semua orang, “hampir setiap manusia termasuk dalam kelompok etnik, apakah mereka yang tinggal di Eropa, Melanesia atau Amerika Tengah, meskipun signifikansi keanggotaan etnik mereka pasti berbeda-beda. Ada kelompok etnik di kota-kota Inggris, di pedesaan Bolivia dan di dataran tinggi New Guinea. Antropolog sendiri termasuk dalam kelompok etnis atau bangsa. Selain itu, konsep dan model yang digunakan dalam studi etnisitas dapat diterapkan pada konteks modern maupun tradisional,“ (Eriksen, 1994: 14). Peralihan terminologi dari ‘suku’ ke ‘etnik’ dapat mengimbangi bias etnosentrisme atau Eurosentris yang sering diperdebatkan dalam antropologi pasca Eropa konstruksi teori rasisme pada abad ke-17 lalu.
Dalam antropologi sosial dan budaya, etnisitas telah menjadi perhatian utama sejak akhir 1960-an, dan semua pendekatan antropologi tetap setuju bahwa etnisitas ada hubungannya dengan klasifikasi orang dan hubungan kelompok. Dalam bahasa sehari-hari istilah etnik dikaitkan dengan masalah minoritas, tetapi dalam antropologi sosial kata itu hanya merujuk pada aspek hubungan antara kelompok yang menganggap diri mereka sendiri, dan dianggap oleh orang lain, sebagai sesuatu yang berbeda secara budaya. (Eriksen, 1994: 5). Etnik berasal dari term ethno, berarti bangsa, menunjuk pada manusia dan budaya dari suatu kelompok etnik. Etnik ialah suatu kelompok sosial berbasis pada asal usul keturunan, budaya, dan keaslian nasionalitas. Anthony Smith mendefinisikan Etnis sebagai berikut:
An ethnie as ‘a named and self-defined human community whose members possess a myth of common ancestry, shared memories, one or more elements of common culture, including a link with a territory, and a measure of solidarity, at least among the upper strata” (Smith, 2009: 27).
Dalam definisi ini dikategorikan enam elemen, yaitu: (a). Mite dan asal-usul leluhur bersama, (b). Saling berbagi memori, (c). Elemen-elemen budaya bersama, (d). Akses dan kekuasaan atas teritorial, (e). Tindakan solidaritas, dan (f). Status sosial dan politik. Keenam elemen ini ialah elemen-elemen dasar pembentuk suatu etnik atau bangsa dengan karakteristik khusus. Elemen-elemen ini juga terintegrasi anggota masyarakat dalam suatu etnik dan terbentuk identitas sendiri.
Suku dan etnik berbicara tentang struktur dan fungsi yang sama tentang bangsa, suku dikaitkan dalam skema evolusi, diposisikan dalam status lebih rendah, disinonimkan dengan pandangan tradisional, dan primitif, etnik mencakup etnik-etnik di seluruh dunia, tradisional dan modern. Suku (tribe) maupun etnik berbicara tentang bangsa (nation). Morgan mengatakan, kepemilikan eksklusif dialek dan wilayah telah menyebabkan penerapan istilah bangsa kepada banyak suku Indian, meski pun pada masing-masing suku sedikit orang. Suku dan bangsa bukanlah persamaan yang ketat. Sebuah bangsa tidak akan muncul, sampai suku-suku bersatu di bawah satu pemerintahan yang sama menjadi satu masyarakat atau satu organisasi, (Morgan, 1877: 104).
Dalam kamus The American Heritage mendefinisikan bangsa sebagai berikut: (1). Sekelompok orang yang relatif besar yang diorganisir di bawah satu pemerintahan, biasanya negara yang independen, yakni negara. (2). orang-orang yang memiliki kebiasaan, asal usul, sejarah, dan bahasa yang sama, yakni etnik. (Patwel, 1991). Definisi ini mencakup dua hal, yang pertama mendefinisikan dengan institusi negara, dan kedua mendefinisikan tentang bangsa dan atnik. Selanjutnya, Gat mendefinisikan bangsa (nation) sebagai berikut:
Nation is a political/state community of common affinity, identity, and solidarity, the association of a people, usually defined by a certain culture and kin sentiments, with a particular state (Gat, 2013: 28).
Dalam definisi ini Gat mengidentifikasi sembilan ciri yang membentuk suatu bangsa: (1). Bangsa sebagai komunitas politik. (2). Bangsa sebagai negara. (3). Bangsa memiliki kesamaan afinitas. (4) Bangsa memiliki kesamaan identitas. (5). Bangsa memiliki kesamaan solidaritas. (6). orang-orang dalam suatu bangsa berasosiasi. (7). Bangsa ditentukan oleh budaya. (😎. Bangsa ditentukan oleh sentimen kekerabatan tertentu. (9). Bangsa dengan negara tertentu. Ciri-ciri bangsa ini mengambarkan sebuah negara-bangsa ditentukan oleh organisasi yang berbasis pada suku dan etnik, sebagai unit-unit atau komponen-komponen inti suatu negara-bangsa.
Suatu bangsa terbentuk berbasis organisasi-organisasi kesukuan, terdiri atas: Band, suku/etnis, chiefdom, dan negara-bangsa. Band adalah suatu kelompok kecil dari orang-orang yang berhubungan darah atau perkawinan, mereka hidup bersama dan asosiasi lebih dekat dengan teritori dimana mereka mencari makanan. (Nanda and Warms, 2014: 219).
Band adalah organisasi awal terbentuknya suku yang hidup di pedalaman dan pulau-pulau, karena itu banyak tempat ditemukan suku-suku kecil. Suku (tribe) adalah perkembangan dari organisasi Band yang menjalankan mini-sistem dalam organisasi suku yang terbentuk ratusan tahun lalu. Tahap lanjut dari tribe adalah Chiefdom yang dikategorikan secara historis lebih kompleks dan kemudian berkembang dengan pembangunan modern semi sistem kesukuan. Chiefdom ini kemudian seluruh dunia menjadi prototipe suku dan mengatur dalam sejarah dunia dari tributary-system dalam sosial budaya secara global, dalam sistem modern dunia. Chiefdom berlaku hanya kepada masyarakat yang pernah menjalankan sistem semi kerajaan atau kerajaan di berbagai masyarakat. Robert Carneiro mendefinisikan sebagai berikut:
“Chiefdom sebagai suatu unit politik otonom yang dibandingkan dengan anggota dari kampung-kampung atau komunitas yang ada di bawah kontrol dari seorang raja.“ (Carneiro, 1981: 45 in Nanda and Warms, 2014: 224). Serena Nanda dan Rihard Warms mengusulkan bahwa, Chiefdom adalah suatu masyarakat dengan tingkatan sosial dalam integrasi politis yang diperoleh melalui sebuah kantor yang desentralisasi oleh seorang pemimpin disebut, chief atau raja. (Nanda and Warms, 2014: 224).
Dalam masyarakat yang menjalankan sistem kepemimpinan kesukuan atau kepemimpinan etnik grup tidak terorganisasi dalam organisasi Chiefdom, bahkan masyarakat kesukuan tidak mengenal sistem ini dan tidak menerapkannya dalam sistem kesukuan mereka. Mereka saat ini, populer disebut masih dalam bentuk suku-suku atau kelompok etnik, di mana masyarakatnya telah menjadi subjek dalam variasi tingkat kontrol politik dan memperoleh pengaruh budaya dari negara-negara modern. Komponen-komponen negara-bangsa, dimana kelompok-kelompok kecil modern disebut Native People, masyarakat pribumi, atau Tribal Nations.
Konsep Suku Bangsa (tribe-nations) mengacu pada penduduk asli yang masih hidup, mereka tinggal di dalam wilayah-wilayah yang terbatas di dunia modern. Mereka pada suatu waktu ada pada zona sebagai masyarakat kesukuan, mereka berada sebagai band, suku, dan kepala suku atau chiefdom. Beberapa penduduk asli pada zaman pra-modern diorganisir sebagai negara kecil dan bahkan kerajaan. Pada masa modern masyarakat dengan ciri-ciri ini disebut Tribe-Nations. (Carmack, 2013: 371).
Istilah bangsa (nation) sinonim dengan suku dan etnik grup, ketiga istilah itu digunakan untuk menjelaskan satu budaya dengan kesamaan bahasa, kepercayaan, sejarah, teritori, leluhur dan kekerabatan. Istilah negara adalah masyarakat yang terstratifikasi dengan formal, dengan pemerintah pusat. Negara-bangsa adalah suatu entitas politik otonomi di suatu wilayah. (Kottak, 2011: 141).
Konsep negara-bangsa berkaitan dengan dua hal. Pertama, sebuah etnik atau unit-unit etnik bersatu dan membentuk suatu negara dan hidup bersama sebagai warga negara. Kedua, negara adalah suatu sistem politik dan pemerintah yang terpusat dan dikendalikan oleh seorang pemimpin. Orang-orang yang menjadi warga negara adalah anggota dari suatu bangsa atau unit-unit etnik yang telah bersatu dalam suatu bangsa tersebut.
Dalam perspektif ini, basis organisasi bangsa Papua terbagi ke dalam unit-unit kecil meliputi keluarga, lineage, kindred, klen, fratri dan moiety. Kumpulkan fratri atau moiety terbentuk menjadi suku atau etnik, kelompok-kelompok etnik itu kemudian terbentuk menjadi suatu kelompok wilayah kebudayaan dan kemudian terbentuk menjadi sebuah Bangsa. Sebuah bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat secara politik.
- Elemen-Elemen Bangsa
Suatu bangsa ditentukan oleh unsur pembentuk tertentu yang terdiri dari elemen-elemen penentu yang membentuk suatu bangsa. Elemen-elemen pembentuk bangsa itu terdiri dari manusia, budaya dan teritorial. Tiga elemen ini dasar pembentuk suatu bangsa, manusia terdiri atas individu dan kolektif yang membentuk suatu bangsa, budaya terdiri dari ide, gagasan, sikap, tindakan dan materi, dan teritorial tempat dimana bangsa itu tinggal. Elemen utama ini ditunjang dengan beberapa elemen lain seperti keturunan, afinitas, solidaritas, identitas, sentimen kekerabatan, sejarah, dan budaya. Di mana bangsa terbentuk dimulai dari individu, keluarga, Lineage, klen, fratri, moiety hingga bangsa atau etnik sebagai suatu institusi sosial dan politik.
- 1. Individu dan keluarga
Individu, adalah komponen inti, sebagai sebuah komponen terkecil struktur sosial dalam suatu masyarakat. Individu sebagai komponen terkecil menjadi pusat yang membentuk struktur sosial, komponen inti secara aktif bentuk relasi dengan komponen-komponen lain dalam kekerabatan. Posisi individu ada dalam suatu keluarga inti, hubungan dengan ibu, ayah, dan saudara-saudara dalam keluarga inti, atau nuclear famili. Relasi struktur itu bertambah luas ketika individu berhubungan dengan paman dan bibinya, – saudara-saudara ibu, saudara-saudara ayahnya – kakek dan neneknya, – orang tua ibu dan orang tua ayah, – dan kerabat-kerabat lain dalam keluarga luas (extended family). Individu-individu itu bangun relasi yang lebih luas lagi, ketika ia berhubungan dengan kerabat-kerabat lain di luar keluarganya. Dengan itu, telah terbentuk suatu jejaring relasi kekerabatan yang lebih luas.
Komponen-komponen yang terdiri dari lebih satu individu yang bentuk sebuah organisasi sosial inti, dan organisasi sosial ini biasa disebut keluarga. Keluarga adalah organisasi inti, dan keluarga menjadi organisasi sosial yang paling dasar untuk semua bentuk organisasi sosial dan organisasi politik. Bentuk-bentuk organisasi keluarga bervariasi dan tergantung pada kesepakatan dalam budaya dari suatu bangsa atau ditentukan oleh kebudayaan. Dalam sebagian masyarakat terdiri dari dua komponen individu, serang laki-laki dan seorang perempuan membentuk keluarga yang biasa disebut monogami, dan dalam sebagian masyarakat yang lain lebih dari dua komponen individu yang disepakati untuk membentuk suatu kelompok sosial inti yang disebut poligini atau poliandri.
Poligini terdiri dari seorang laki-laki kawin dengan dua perempuan atau lebih, dan poliandri terdiri atas seorang perempuan kawin dengan dua orang laki-laki atau lebih dalam waktu yang sama.
Organisasi monogami, poligini dan poliandri adalah bentuk-bentuk struktur keluarga, dan struktur-struktur keluarga itu sendiri adalah unsur kelompok sosial paling terkecil dalam semua jenis organisasi dalam suatu etnik atau bangsa. Keluarga adalah komponen organisasi terkecil yang membentuk relasi-relasi struktur sosial lebih luas, melalui relasi-relasi antara komponen dalam struktur-struktur itu terbentuk kelompok-kelompok sosial dan politik dalam etnis atau bangsa itu. Jadi, individu-individu adalah komponen inti dalam keluarga, dan keluarga adalah komponen inti dalam kelompok-kelompok sosial dan politik yang lebih luas dalam ikatan kekerabatan dan afinitas.
Telah terbentuk suatu keluarga, mereka memilih pola tempat tinggal yang sesuai, yang ditentukan budaya masyarakat itu. Mereka memilih Virilokal, utrolokal, neolokal, atau uxorilokal, masyarakat yang mengikuti garis patrilineal lebih banyak pilih Virilokal, dan yang menganut matrilineal lebih banyak memilih uxorilokal. Bila masyarakat yang mengikuti garis bilateral kebanyakan keluarga memilih pola tempat tinggal utrolokal. Dalam masyarakat modern saat ini lebih banyak memilih neolokal, alasan pekerjaan, budaya individualistis dan alasan-alasan lain. Dalam budaya tertentu, suatu keluarga baru sering pilih tempat tinggal dengan paman dari pihak ibunya, karena alasan tertentu. Melalui hubungan perkawinan dan pola-pola tempat tinggal tersebut telah mengembangkan jejaring sosial dalam berbagai unit-unit sosial dalam masyarakat.
- 2. Lineage dan klen
Lineage, kelompok yang lebih luas dari suatu keluarga yang membentuk suatu kelompok keturunan, anggota-anggota lineage memiliki hubungan darah dari seorang leluhur bersama. Hubungan kerabat-kerabat dalam suatu lineage ditelusuri melalui silsilah atau garis genealogis seorang leluhur bersama itu. Kerabat-kerabat dalam suatu kelompok lineage itu memiliki hubungan emosional yang dalam, relasi mereka sangat dekat, mengenal satu dengan lain melalui silsilah, melakukan aktivitas bersama. William Haviland mendefinisikan lineage sebagai berikut:
Lineage, a unilineal kinship group descended from a common ancestor or founder who lived four to six generations ago, and in which relationships among members can be exactly stated in genealogical terms, (Haviland, et. al. 2008: 504).
Suatu lineage terbentuk secara unilineal, yaitu melalui satu garis keturunan, apakah keturunan secara patrilineal atau keturunan secara matrilineal. Untuk kelompok lineage ini, etnik-etnik di Papua pada umumnya terbentuk melalui garis patrilineal, dimana orang-orang yang berasal dari satu leluhur laki-laki dari empat hingga lebih generasi bersatu dalam satu kelompok lineage, semisal dari garis ayah. Non-agnatic adalah suatu lineage terbentuk dari garis ayah maupun ibu. Semisal dalam struktur Kindred, di mana individu menjadi pusat dan melaluinya lineage-lineage berbeda bersatu dalam suatu struktur sosial Kindred untuk melaksanakan aktivitas tertentu. Lineage adalah suatu organisasi sosial yang terbentuk dari gabungan beberapa organisasi keluarga, lineage merupakan suatu organisasi sosial yang penting, dan lineage berkontribusi terbentuknya suatu minimal klen dalam suatu bangsa. Struktur lineage terbentuk secara agnatis, yang mengikuti struktur lineal patrilineal atau struktur dari matrilineal. Di mana dalam masyarakat yang mengikuti garis patriklen atau garis matriklen. Lineage juga terbentuk secara bilineal yang keturunan mengikuti garis ibu dan ayah secara bersamaan. Dalam komunitas lain, struktur lineage terbentuk secara ambilineal karena anak-anak dalam suatu keluarga terbagi dua, sebagian memilih mengikuti garis lineaga ibu dan sebagian lain mengikuti garis lineage ayah mereka. Apa pun perbedaan dan variasi bentuk-bentuk lineage itu merupakan perluasan struktur sosial dari struktur inti organisasi bernama keluarga tersebut.
Seperti dideskripsi oleh Evans Pritchard, bahwa klen terbentuk dari komponen-komponen lineage yang secara genealogi berhubungan secara unilineal.
We refer to these genealogical segments of a clan as its lineages. The relationship of any member of a lineage to any other member of it can be exactly stated in genealogical terms and, therefore, also his relationship to members of other lineages of the same clan can be traced, since the relationship of one lineage to another is genealogically known. A clan is a system of lineages and a lineage is a genealogical segment of a clan. (Pritchard, 1940: 192).
Jadi, di mana segmen silsilah klan sebagai petunjuk atau simbol garis keturunan dalam suatu klen. Melalui silsilah itu diketahui hubungan setiap anggota dalam garis keturunan itu dengan anggota lainnya dapat dinyatakan secara tepat dalam istilah silsilah. Dengan silsilah itu hubungannya dengan anggota garis keturunan lain dari klan yang sama dapat ditelusuri, karena hubungan satu garis keturunan dengan yang anggotanya yang lain itu diketahui melalu genealogis. Karena itu, Pritchard sebut klan adalah sistem garis keturunan dan garis keturunan adalah segmen genealogis dari sebuah klan. Kita di Papua silsilah klen juga sebagai penunjuk teritorial, sejarah asa-usul, simbol totem dan etnik. Klen selalu berhubungan dengan komponen teritorial, tempat dimana anggota-anggota klen itu tinggal, rumah adat, lokasi pemukiman, kepemilikan tanah, tempat keramat, tempat berkebun, tempat berburu, gunung, sungai dan laut tempat mencari ikan. Silsilah klen adalah simbol identitas diri dan simbol kepemilikan.
Di mana klen selalu menjadi basis penting dalam sistem agnatis, dan klen terdiri atas minimal klen dan maximal klen. Minimal klen merupakan perluasan dari struktur lineage, anggota-anggota dapat diketahui secara pasti, asal-susul dan sejarah leluhur dapat ditelusuri, pusat ritual dan simbol-simbol budaya dipastikan, kekuasaan dan batas kepemilikan tanah dapat dipastikan dengan jelas. Anggota-anggotanya saling kenal dan dipastikan relasi mereka hingga ke leluhur mereka bersama. Sehari-hari kita di Papua, jenis organisasi ini sebut klen kecil.
Maximal klen adalah perluasan dari gabungan-gabungan minimal klen atau klen kecil, anggota-anggotanya banyak dan luas, asal-usul dan leluhur bersama masih kabur, memiliki sejarah dan asal-usul mitologis bersama, memiliki pandangan dan ideologis bersama, kepemilikan tanah dan akses pada tanah masih kabur, anggota-anggotanya tersebar luas sampai kepada etnik-etnik yang berbeda dan wilayah teritorial yang berbeda.
Sebagai contoh, klen Tabuni bisa ditemukan pada etnik Lanni, Nduga, dan Damal, klen Mebel ditemukan pada etnik Hubula, Yali dan Walak, klen Giay ditemukan pada etnik Mee, dan Genyem di Jayapura, klen Kambu ditemukan pada etnik Maibrad di kepala Burung, dan etnik Sentani di Jayapura. Klen Sama ditemukan pada etnik Yali, etnik Mek dan etnik-etnik di daerah Boven Digul dan etnik Yaghai di daerah Bade. Klen-klen yang mirip seperti klen Walianggen ditemukan pada etnik Yali, dan klen Wali ditemukan pada etnik Sentani di Jayapura.
Klen adalah otoritas yang memiliki kekuasaan atas tanah, sumber daya alam, ekonomi, politik, kepercayaan, sejarah, dan simbol-simbol budaya. Klen adalah otoritas yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur dan mengendalikan kekuasaannya secara berdaulat tentang hal-hal yang terkait atas kepemilikannya itu. Kedaulatan atas kekuasaan terhadap tanah, warisan ritus dan lainya itu tidak dapat diintervensi, diambil alih atau dikuasai oleh klen lain, setiap klen mengakui dan menghormati hak otoritas kedaulatan dari klen-klen lain dalam komunitas kesukuan mereka, dan menegaskan batas-batas teritorial, sosial, dan budaya tiap klen secara tegas dan jelas.
- 3. Fratri dan Moiety
Perluasan dari gabungan sejumlah klen disebut Fratri, adalah gabungan-gabungan klen secara unilineal, organisasi fratri terbentuk berbasis pada asal-usul, sejarah, leluhur mitologis bersama, dan setidaknya memiliki pusat ritus dan simbol-simbol kultur tertentu. Relasi fratri ditelusuri melalui kisah sejarah asal-usul tertentu. Tiap bangsa memiliki ciri-ciri tersendiri dan bervariasi, dalam masyarakat tertentu fratri mencakup anggota klen-klennya pada suatu etnik secara keseluruhan, pada masyarakat lain suatu fratri dibentuk berbasis pada batas teritorial dan konfederasi tertentu dalam suatu etnik. Dalam etnik tertentu, fratri merupakan organisasi sosial yang paling besar, di mana gabungan fratri-fratri terbentuk menjadi suatu suku. Pada masyarakat lain, gabungan beberapa fratri menjadi basis terbentuknya kelompok moiety, dimana masyarakat dalam suatu suku dibagi menjadi dua kelompok besar, semua klen dan fratri masuk menjadi anggota dari salah satu moiety. Dalam masyarakat yang menganut sistem ini selalu moiety menjadi dasar bagi pengaturan perkawinan. Klen-klen yang tergabung dalam suatu moiety harus mengambil pasangan hidup dari klen-klen anggota moiety lain. Di mana hukum perkawinan diharuskan secara exogami moiety karena orang-orang dalam satu moiety dipandang sebagai darahnya sendiri. Bila terjadi hubungan intim atau perkawinan melanggar dalam moiety sendiri adalah tabu inseks dan dikenai sanksi.
Fratri dan moiety lebih luas dari klen, tetapi mereka hanya menjalankan fungsi khusus semisal mengatur perkawinan, perang dan perdamaian, dan menjalankan ritus tertentu. Fratri dan moiety tidak memiliki otoritas dan hak otonomi seperti klen untuk mengendalikan anggota, tanah dan sumber daya alam, serta warisan tertentu. Demikian pun moiety tidak memiliki kekuasaan, hak dan wewenang untuk menguasai dan mengatur tanah, sumber daya alam, warisan, ritus dan simbol-simbol budaya. Bentuk organisasi-organisasi sosial ini tergantung pada ciri-ciri dalam suatu budaya. Seperti disebutkan di atas, bahwa dalam masyarakat tertentu memiliki organisasi sosial sampai pada tingkat fratri, dan gabungan-gabungan fratri, dan kemudian terbentuk menjadi sebuah suku/ etnik. Sementara, dalam masyarakat lain memiliki struktur sosial sampai pada kelompok moiety, dan gabungan kelompok-kelompok moiety itu yang terbentuk menjadi suatu etnik. Dalam masyarakat-masyarakat lain, tidak memiliki struktur sosial yang ketat seperti itu. Suku-suku dengan ciri struktur yang tidak lengkap kompleks ini hanya memiliki struktur keluarga inti sampai ke tingkat kindred yang kemudian terbentuk menjadi suatu suku atau etnik.
- 4. Suku atau Etnik
Istilah suku, etnik atau bangsa adalah menunjuk pada satu entitas yang sama. Istilah-istilah itu dibangun dalam pandangan evolusionisme, mirip dengan istilah savagery, barbarism, dan civilization, dalam kerangka evolusi kultural. Istilah suku menunjuk kepada masyarakat-masyarakat yang hidup dalam kelompok kesukuan yang dianggap tidak maju, ukuran yang kecil, tidak berkembang dan hidup di kampung-kampung dalam komunitas mereka sendiri. Bangsa menunjuk kepada masyarakat lebih maju, dan berkembang dalam budaya, teknologi, administrasi, birokrasi, hierarki, dan struktur pemerintahan, bahkan dikaitkan dengan negara. Istilah etnik muncul sebagai mediasi jurang antara suku dan bangsa itu. Semua orang baik yang tinggal di kota-kota besar maupun di kampung-kampung kecil dan terpencil adalah salah satu anggota etnik. Mereka tidak bisa hilangkan etnik mereka.
Tidak masalah pada ukuran dan tingkat kemajuan, apakah ia berasal dari etnik besar, dan maju, atau etnik kecil, belum maju dan masih terpencil, mereka semua adalah anggota etniknya.
Dalam suku-suku atau etnik-etnik yang besar dapat ditemukan dialek bahasa yang berbeda, adat istiadat yang berbeda, dan banyak elemen-elemen yang sama atau mirip dengan suku-suku tetangga. Di sini batas-batas suku atau etnik sulit ditentukan. Masyarakat dengan ciri-ciri seperti ini dikategorikan sebagai sub etnik, sub suku. Hal ini seperti dikatakan oleh Radcliffe-Brown:
“Thus within what might be regarded as a large tribe there may be differences of dialect (and differences of custom) in different parts, so that it is divided into sub-tribes.” (Radcliffe-Brown, 1931: 5).
Akan tetapi, menurut saya batas suatu suku atau etnik tidak ditentukan oleh antropolog atau para ilmuwan dari luar, melainkan batas suatu etnik ditentukan oleh masyarakat suku atau etnik itu sendiri. Batas-batas etnik dapat ditentukan berdasarkan kepemilikan tanah dan teritorial, kesamaan bahasa, kesamaan adat istiadat, kesamaan budaya, kesamaan perasaan dan solidaritas mereka, kesamaan sejarah asal-usul dan kesamaan pengakuan sesama anggota dalam sutu itu.
Hal yang terkait dengan aspirasi kebangsaan Anthony Smith mengatakan bahwa semua Bangsa-Bangsa modern saat ini akar dari suku-suku atau etnik-etnik, soal ukuran tidak menjadi penghambat untuk membentuk aspirasi kebangsaan mereka.
In some cases, this is a matter of size: the members consider their community too small in numbers and scale to warrant a claim for nationhood, though it must be said that such examples as Anguilla, the Bahamas and the Sivai in New Guinea, suggest that ‘size’ by itself is not a definitive barrier to such aspirations. (Smith, 1986: 154).
Suatu suku, etnik atau kebangsaan tidak dilihat dari ukurannya, apakah itu suku yang kecil atau besar dari sisi populasi dan teritorialnya. Ukuran tidak menjadi penghambat menentukan sebuah suku, aspek-aspek penting sebagai penentu komponen territorial, sejarah asal-usul, bahasa, sentiment, identitas, dan budaya sebagai kebersamaan mereka. Berkaitan dengan komponen teritorial dan kekuasaan tanah pada dataran suku atau etnik dalam konteks Papua, etnik-etnik tidak memiliki kekuasaan atas tanah dan sumber daya alam. Tanah dan sumber daya alam di dalam etnik-etnik itu dimiliki dan dikuasai secara penuh oleh klen. Fungsi suku atau etnik adalah melindungi klen-klen dalam etniknya sebagai kesatuan komunitas, kesatuan dalam wilayah teritorial, solidaritas dan identitas-identitas kehidupan bersama yang lain. Identitas-identitas bersama yang memberikan kontribusi kepada sentiment, solidaritas dan rasa kesukuan mereka bersama.
Komponen teritorial adalah aspek penentu, semakin banyak etnik-etnik mengambil posisi mengadopsi model sipil, dalam mengubah etnik menjadi bangsa, di mana etnik-etnik transfortasi menjadi ke dalam bentuk bangsa, untuk membentuk negara-bangsa dalam semangat nasionalisme, kebangsaan dan kedaulatan mereka.
Seperti dikemukakan Anthnony Smith, sebagai berikut:
” More and more ethnie are trying to take on territorial components and adopt a civic model, as they seek to become ‘nations’… Even if we refuse to adopt a linguistic criterion of ethnicity, on the ground that an ethnie requires myths of descent, historical memories, a territorial association and a sense of solidarity, over and above any shared cultural attributes, there are clearly still many more ethnie in the world which are potential nations, than have manifested to date any aspirations for nationhood.” (Smith, 1986: 154).
Komponen teritorial dapat menentukan eksistensi etnik mengambil posisi dan mengubah model sipil dengan mengubah bangsa dalam perubahan dan transformasi etnik kepada negara-bangsa. Tidak ada komponen teritorial sangat sulit membentuk suatu negara-bangsa, sebuah negara-bangsa terbentuk dan bertahan dengan batas-batas wilayah yang tegas dan jelas. Sebagian negara-bangsa di dunia terbentuk karena komponen teritorial, apakah komponen teritorial itu sebagai warisan leluhur bangsa itu, atau teritorial itu diduduki dan dirampas dari Bangsa-Bangsa lain.
- Kultur Area
Istilah wilayah kebudayaan, culture area, berasal dari teori Alfred L. Kroeber, culture and Natural Area of Native North America. Ia membagi menjadi dua objek studi yaitu: “first, to review the environmental relations of the native cultures of North America. Its second purpose is to examine the historic relations of the culture areas, or geographical units of cultures”. Kroeber, 1939: 1). Menurut Kroeber, budaya berakar dari alam, di mana alam produksi banyak aspek budaya, relasi antara budaya dengan alam. Ia mengatakan, “the concept of a culture area is a means to an end. The end may be the understanding of culture processes as such, or of the historic events of culture.” (Kroeber, 1939: 1). Konsep daerah kebudayaan memiliki akar sejarah, akar alam, akar budaya, akar bahasa, dan akar kesatuan manusia, dan hubungan kekerabatan. Semua unsur itu, saling berhubungan secara sistematis dan terbentuk menjadi sebuah daerah kebudayaan.
Berkaitan dengan Melanesia beberapa antropolog mencoba menerapkan teori culture area Kroeber itu dalam studi-studi mereka. Freerk Ch. Kamma (1972) telah menulis sejarah koreri, harapan orang Biak tentang masa kehidupan emas dan gerakan nasionalisme Papua. Manseren Manggundi, tuhan pencipta dan Manarmakeri, tokoh ideal sebagai pusat kepercayaan dalam religi asli, gerakan sosial, politik dan budaya. Pendukung kebudayaan ini tersebar luas dengan pusat di pulau Biak, supiori, Yapen, Numfor hingga di daerah Raja Ampat. Kama kategori, kebudayaan di wilayah ini sebagai satu daerah kebudayaan. G. Jack (1972) telah membagi wilayah dan kebudayaan New Guinea ke dalam 10 daerah kebudayaan. Pembagian wilayah kebudayaan oleh G. Jack ini terlihat tidak berdasarkan data etnografis yang lengkap, karena ia tidak memiliki pengetahuan manusia dan kebudayaan di New Guinea tidak lengkap, maka pembagiannya tidak lengkap dan realistik. Misalnya, ia kategori wilayah kebudayaan Saireri dalam dua wilayah, Biak, Serui dan Nabire dalam satu kelompok, dan raja Ampat digabungkan wilayah budaya Kepada Burung. Sebagian wilayah kebudayaan Kepala Burung seperti Tehit, dan Inanwatan dan sekitarnya digabungkan dengan Fak-Fak dan Kaimana. Satu wilayah kebudayaan paling besar adalah wilayah kebudayaan mulai dari Nabire ke Kaimana, seluruh wilayah Mambermo-Tabi di sebelah utara, Kamoro hingga ke Marind, seluruh pegunungan tengah sampai pada masyarakat Simbu di Papua New Guinea. Di bagian selatan, ia memisahkan Marind dalam dua kelompok wilayah kebudayaan, dan wilayah Huon dibagi ke dalam dua daerah kebudayaan.
Terence E. Hays mencoba klasifikasi orang-orang pegunungan dalam satu daerah kebudayaan ia sebut Fuzzy Set, sebuah konsep psikologis kognitif yang diterapkan dalam budaya. Konsep Fuzzy Set, kata atau frase yang memiliki elemen-elemen bersama untuk dapat dipahami dan digunakan dalam fungsi bahasa. Di mana secara konsisten dari seperangkat idem yang memiliki hubungan dalam bentuk AB, BC, CD, DE. Elemen-elemen bersama itu terkoneksi dengan elemen lain maka terbentuk suatu seperangkat kesatuan. Berdasarkan konsep Fuzzy Set, ia mengatakan orang pegunungan memiliki beberapa kesamaan seperti kesamaan penduduk, teknik pertanian, tipe-tipe tempat tinggal, institusi sosial dan upacara pertukaran. Berdasarkan kategori-kategori itu, ia klasifikasi pergunungan sebagai daerah kebudayaan sendiri. (Hays, 1993: 145). Kriteria yang digunakan Hays ini dilihat dari apa yang muncul di permukaan, sebagai fenomena dan realitas sosial budaya dalam kehidupan mereka. Apa yang dilihatnya adalah struktur luar, ia tidak berhasil mengunggapkan struktur dalam yang mendasarinya. Elemen-elemen ini digerakkan oleh struktur dalam itu. Struktur dalam inilah sebagai mode yang menggerakan struktur luar, batas-batas suatu wilayah kebudayaan ditentukan oleh struktur dalam ini. Pada sisi lain, Hays juga gagal menentukan batas-batas wilayah kebudayaan orang pegunungan di New Guinea, yang terdiri dari beberapa wilayah kebudayaan.
Peta mengenai pembagian wilayah kebudayaan di Melanesia lebih lengkap dilakukan oleh Don Flassy (1983; 2003 dan 2013). Menurut Flassy, beragam etnik di Melanesia dipersatukan oleh hidden structure, struktur tersembunyi yang terhubung dengan jaringan struktur. Hidden structure itu terdiri dari struktur kekerabatan, prinsip keturunan dan sistem kekerabatan, bahasa, sistem politik, dan seni. (Flassy, 2017). Apa yang dimaksud hidden structure oleh Flassy ini dalam teori antropolog strukturalisme Claude Lévi-Strauss disebut In-depth-structure. (Lévi-Strauss, 1963). Dalam struktur inti ada di bagian dalam, tidak terlihat dan tersembunyi, tetapi struktur inti ini mengendalikan struktur luar dari semua elemen-elemen budaya. Struktur inti ini menjadi mode untuk semua elemen budaya digerakan, diekspresikan dan dimunculkan di permukaan. Struktur inti ini dapat dihubungkan dengan sistem relasi tertentu, antara satu elemen dengan elemen lainnya. Sistem relasi dimaksudkan di sini adalah kesamaan-kesamaan, kemiripan-kemiripan, asosiasi-asosiasi dan oposisi-oposisi berbagai elemen-elemen sosial budaya yang dimiliki oleh beragam etnik dan wilayah kebudayaan. Struktur inti itu perlu ditemukan dan identifikasi berbagai kesamaan-kesamaan, kemiripan-kemiripan, asosiasi dan oposisi itu dari beraneka macam etnik dan budaya, kemudian menganalisa relasi elemen-elemen itu untuk menemukan struktur yang menyatukan semua etnik dan semua aspek kebudayaan.
Struktur inti ini menyatuhkan beragam etnik dan budaya dalam suatu ikatan kesatuan dan satu ikatan sosial yang lebih besar. Kelompok sosial dalam satu ikatan seperti ini disebut wilayah kebudayaan (culture area). Etnik-etnik dalam satu daerah kebudayaan itu mempersatukan dengan kesamaan, kemiripan, asosiasi dan oposisi dengan ciri-ciri budaya tertentu. Misalnya sejarah asal-usul, klen, sistem kekerabatan dan prinsip keturunan, tipe-tipe politik tradisional, sistem kepercayaan, tipe pemukiman dan pola tempat tinggal, jenis-jenis makanan, sistem ekonomi, bahasa, seni, hiasan, busana, gerak tubuh, dan simbol-simbol lain.
Wilayah-wilayah kebudayaan terbentuk berdasarkan kumpulan-kumpulan etnik-etnik yang memiliki kemiripan-kemiripan atau kesamaan-kesamaan tertentu dalam suatu wilayah teritorial. Tiap wilayah kebudayaan itu memiliki batas wilayah geografis, batas sosial dan budaya yang khusus dan khas. Di mana salah satu aspek budaya yang lebih menonjol dan ciri khas untuk wilayah kultural itu. Namun demikian, organisasi yang berdasarkan wilayah kebudayaan ini tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan tanah dan sumber daya alam yang ada dalam wilayah itu.
Organisasi macam ini menjalankan fungsi tertentu ketika ada kepentingan bersama, misalnya politik dalam pemilihan umum seperti gubernur. Berbasis pada gabungan daerah kebudayaan itu, telah dibentuk suatu bangsa, dimana anggota-anggora dalam bangsa itu saling mengakui satu sama lain sebagai satu bangsa yang sama.
- Teritorial
Teritorial adalah salah satu aspek penting yang menentukan suatu bangsa, tempat dimana bangsa itu hidup, berkembang, dan mati bahkan diyakini roh orang mati pun ada di tempat itu. Aspek teritorial sangat penting dan berhubungan langsung dengan eksistensi suatu bangsa. Tempat dimana manusia dan seluruh mahluk lain berada atau eksis. Aspek teritorial mencakup tanah, perairan, angkasa, hutan, tumbuhan, bentangan alam, iklim, di dalam perut bumi, dan berbagai sumber daya alam.
New Guinea dan pulau-pulau di sekitarnya adalah rumah, tempat dimana bangsa Papua hidup, berkembang dan manusia akan mati di tanah mereka itu. Bangsa Papua telah diami wilayah ini sejak penciptaan dan mereka menguasai, mendiami dan memilikinya secara sah sebagai rumah dan tempat hidup mereka. Bagi bangsa Papua tanah adalah ibu dan diri mereka sendiri, tanah tidak dilihat terpisah dari manusia. Dalam pandangan bangsa Papua bahwa manusia, tanah, tumbuhan, hewan, perairan, iklim dan bentangan alam diciptakan oleh pencipta yang diyakini sebagai tuhan bangsa Papua. Suku-suku di Papua sebut pencipta itu dengan berbagai nama sesuai dengan budaya dan bahasa mereka masing-masing, tetapi mereka merujuk kepada satu pencipta yang sama. Bangsa Papua percaya bahwa Tuhan mereka itu telah menciptakan tanah Melanesia yang terbentang dari gugusan kepulauan Raja Ampat hingga ke ujung timur kepulauan Fiji. Di sebelah barat perbatasan dengan kepulauan Maluku, dan sebelah timur perbatasan dengan Tonga, di sebelah utara perbatasan dengan kepulauan Micronesia dan ke selatan perbatasan dengan Australia.
Dalam pandangan bangsa Papua wilayah seluas itu adalah miliki mereka, milik rumpun Melanesia, di mana New Guinea menjadi pusat sejarah dan budaya bangsa-bangsa di Melanesia. Batas teritorial ini menjadi dasar dan tidak dapat terbantahkan bahwa Papua adalah sebuah bangsa tersendiri, dan berbeda dari bangsa-bangsa lain di sekitarnya. Di sebelah barat adalah wilayah rumpun bangsa-bangsa Melayu, di sebelah timur wilayah bangsa-bangsa Polinesia, di sebelah utara adalah wilayah bangsa-bangsa Mikronesia, dan di sebelah selatan adalah wilayah bangsa Aborigin. Bangsa Papua mendiami diantara bangsa-bangsa itu sebagai suatu bangsa sendiri dan berbeda.
- Ideologi Melanesia
Negara-bangsa berkaitan dengan bentuk-bentuk negara modern. Negara-bangsa terdiri dari dua konsep yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Konsep bangsa terkait dengan komunitas yang terbentuk dari beragam elemen dalam masyarakat seperti telah dibahas di atas. Suatu bangsa terbentuk dari kumpulan-kumpulan kelompok individu, keluarga, band, lineage, klen, fratri, moiety, etnik, konfederasi, aliansi, kerajaan atau kekaisaran dan organisasi asosiasi lainnya. Bangsa juga terbentuk oleh kesamaan elemen-elemen budaya dan unsur teritorial sebagai tempat bangsa hidup. Sedang negara adalah institusi politik dan kekuasaan. Max Weber, mendefinisikan “the state as a political institutional organisation whose administrative staff can successfully exercise a monopoly of legitimate physical force in the execution of its orders.” (Anter, 2014: 11).
Definisi ini menekankan negara sebagai “institusi organisasi politik“, negara sebagai lembaga yang mengatur secara terstruktur dan sistemis dijalankan oleh staf administrasi dalam suatu organisasi politik dengan sifat monopoli. Negara dalam menjalankan perintahnya menggunakan kekuatan fisik secara resmi dan sah sebagai alat pemaksa.
Dalam konteks masyarakat modern saat ini, definisi Max Weber ini tidak tepat dengan menggunakan kekerasan yang sah sebagai alat kontrol kekuasaan. Individu atau kelompok yang melakukan kekerasan atas nama negara adalah tidak sah, dan dapat menimbulkan kekerasan dan merusak tatanan negara. Definisi negara dalam konteks Max Weber ini digunakan oleh pemerintah Indonesia di tanah Papua selama ini dan menimbulkan korban warga negara. Sebuah negara dibentuk karena visi, misi dan kepentingan bersama yang terikat oleh ideologi politik, sistem gagasan dan pengakuan diantara anggota dalam suatu negara. Tujuan pembentukan negara adalah mengatur tatanan sosial dan menciptakan perdamaian dengan distribusi kekuasaan, wewenang dan pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata seluruh warga negara untuk menjaga stabilitas nasional dan kemakmuran bangsa.
Dalam konteks ini, negara-bangsa di Melanesia dibentuk berdasarkan pada falsafah, ideologi, adat istiadat dan budaya Melanesia sebagai dasar terbentuknya negara-bangsa modern saat ini. Pembentukan ideologi nasionalisme negara Fiji dibangun berdasarkan ideologi ”vanua”, sebagai basis ideologi Fiji yang berakar dari sejarah asal-usul leluhur mereka sebelum kehadiran pengaruh kolonial Eropa. Ideologi ”vanua” memiliki tiga elemen dasar, vanua and spirits, vanua and places, and vanua and people. (Aubrey, 2014: 27-36). Di masa kolonial menerapkan sistem politik paternalistis, kelompok keturunan India dan Polinesia di bagian timur Fiji diangkat sebagai pemimpin dalam pemerintahan.
Penduduk asli Fiji mayoritas bangsa Melanesia menjadi kelas dua di rumah mereka sendiri. Setelah Fiji memperoleh kemerdekaan, penduduk asli menghadapi persaingan berat dengan penduduk Indo-Fiji, keturunan India. Empat dari tiga kali kudeta dan perubahan konstitusi untuk melindungi hak komunal dan nasionalisme pribumi. Nasionalisme sendiri muncul dari gagasan etno-nasionalis bahwa suatu bangsa dibangun di atas keturunan bersama orang-orang di tanah air, dengan hak alami mereka untuk mengontrol tanah air ini. Kunci dari narasi ini adalah mitos (sejarah leluhur) dasar bahwa orang-orang mereka telah berada di tempat itu sejak “zaman dahulu.“ (Lawson, 2012; Spurrier, 2018).
Ideologi Papua New Guinea terbentuk dari gagasan filsuf Bernad Narokobi, Melanesia Way, jalan Melanesia yang dikembangkan dari falsafah hidup dan adat istiadat Melanesia sendiri. Berdasarkan ideologi itu dikonstruksi konstitusi negara dan ideologi nasionalisme resmi negara Papua New Guinea. (Narokobi, 1980). Kebiasaan hidup sehari-hari adalah falsafah dan ideologi Melanesia, orang Melanesia tidak memiliki budaya tulis tetapi budaya lisan yang dipertahankan secara benar, jujur, adil dan taat. Itu adalah bentuk lain dari peradaban yang dibangun sejak lama, dan orang Melanesia tidak mengenal peradaban setelah kontak dengan misionaris Barat.
Demikian, pastor Walter Lini pendiri negara Vanuatu membangun ideologi nasionalisme, Melanesian Socialism, sebagai dasar ideologis negara-bangsa. Ideologi sosialisme Melanesia itu berbasis pada kultur Melanesia yang saling memberi, mengasihi, solidaritas, dan kebersamaan mereka. Sosialisme Melanesia mendasari prinsip-prinsip Melanesia sendiri, sosialisme Melanesia ada sebelum kontak dengan Eropa, dan sebelum sosialisme Karl Max. Sosialisme Melanesia didasarkan pada nilai-nilai hidup Melanesia, sosialisme versus kapitalisme, komunalisme versus individualisme. Nilai-nilai Melanesia adalah sosialisme dan komunalisme, perlawanan dengan kapitalisme dan individualisme. Ideologi Lini tentang komunisme berbeda dari komunisme Karl Marx, menurut Lini komunisme Melanesia sebagai berikut:
“communalism is “based on an awareness of the community where the individual was not to consider himself or his private interests taking precedence over the general inter ests of the community… Giving was based on one’s ability to do so. Receiving was based on one’s need.” (Premdas, 1987: 109).
Ideologi sosialisme Melanesia terinspirasi dari tiga sumber. Pertama, filsafat hidup dalam budaya Melanesia adalah sosialisme yang berdasarkan prinsip resiprositas, orang-orang hidup dengan saling memberi dan menerima dalam kehidupan sehari-sehari. Prinsip resiprositas membangun dan mempertahankan solidaritas dan komunalisme. Kedua, filsafat Melanesia Way yang dikembangkan oleh Bernad Narokobi di Papua New Guinea dapat terinspirasi membangun ideologi nasionalisme Vanuatu, sosialisme Melanesia. Beberapa tokoh pejuang Vanuatu yang kuliah di Papua New Guinea terlibat dengan teori filsafat Melanesia way, dan setelah kembali membangun sosialisme Melanesia di Vanuatu. Ketiga, pengaruh agama kristen dengan hukum kasih menjadi salah satu inspirasi, karena Lini sendiri dididik dan sekolah dalam dokrin gereja kemudian menjadi seorang pendeta. Tiga sumber itu terintegrasi dan terbentuk menjadi ideologi nasional.
Dalam konteks West Papua, struktur ideologi dan nasionalisme Papua sudah ada dalam falsafah hidup dan ideologi Melanesia yang berbasis pada suku-suku di Papua. Kehadiran misionaris dan dibangun pendidikan modern sejak tahun 1950-an adalah membangun kesadaran dan kapasitas orang Papua melalui pendidikan modern. Dengan itu, orang Papua dapat membangun kesadaran identitas kebangsaan tentang ideologi dan nasionalisme ke-Papua-an secara sistematis untuk mempersiapkan mereka sebagai suatu negara-bangsa. Misionaris dan pendidikan modern tidak membawa ideologi dan nasionalisme baru bagi bangsa Papua. Bangsa Papua dan Melanesia sudah memiliki ideologi sendiri dan hidup dengan itu selama bertahun-tahun, sejak mereka ada di tanah ini. Struktur dasar ideologi dan nasionalisme Melanesia itu sudah ada dalam adat istiadat dan budaya Melanesia. Falsafah dasar bangsa Melanesia adalah Tiga Azas Tunggal Melanesia, yang meliputi pencipta; manusia; roh; dan alam.
Pencipta telah menciptakan atau membagi bagian penggalan tubuhnya menjadi manusia, roh dan alam. Roh meliputi jiwa, roh leluhur, roh penghuni alam dan berbagai kekuatan lain, dan kultur; Manusia mencakup hakikat manusia itu sendiri; dan alam mencakup tanah, perairan, hewan, tumbuhan, iklim dan lain-lain.
Falsafah itu mendasari munculmya berbagai gerakan sosial, politik dan kultural dalam membangun nasionalisme negara-bangsa di berbagai daerah di Papua. Salah satu bentuk gerakan nasionalisme muncul dimana-dimana seperti di Biak, Serui, Kaimana, Raja Ampat, sorong, Manokwari, Tanah Merah Jayapura, Genyem, Wamena, Merauke, Tanah Merah Boven Digul dan banyak tempat lain.
Kolonial dan misionaris Barat yang berkepentingan di Melanesia melihat gerakan-gerakan nasionalisme yang menentang kehadiran mereka itu dikategori sebagai gerakan kargoisme dan mesianik.
Teori kargoisme dan Mesianik dibangun oleh kolonial untuk mengamankan status kolonialisme dan misi kristenisasi mereka di Melanesia. (Kamma, 1972; Stelan and Godschalk, 1989, Lindstrom, 1993). Istilah kargo dan mesianik sendiri berasal dari budaya Eropa, kargo adalah kemasan barang-barang yang dikirim ke berbagai tempat menggunakan transportasi di negara-negara Barat. Istilah mesianik berasal dari Mesias sebagai jurus selamat dalam tradisi kristen. Mesianik adalah kultus keagamaan dalam budaya Yahudi dan Kristen yang melakukan berbagai gerakan untuk kedatangan Mesias sebagai seorang jurus selamat di masa depan, harapan tentang keselamatan, kebahagiaan, kemakmuran, kedamaian, dan kehidupan kekal dan abadi di surga. Kargo sebagai kenyataan budaya Barat, dan Mesianik sebagai impian masa depan mereka. Dua budaya Barat itu kemudian digunakan itu labelisasi budaya Melanesia untuk kepentingan kristenisasi, kolonialisme, kapitalisme dan imperialisme Eropa-Amerika di Melanesia. (Peyon, 2021).
Telah dijelaskan bahwa berbagai bentuk ideologi dan gerakan nasionalisme kemelanesiaan itu bersumber dari Tiga Azas Tunggal Melanesia. Dalam falsafah hidup dan budaya Melanesia berpandangan bahwa manusia, roh, tumbuhan, hewan, bumi, perairan, bentangan alam dan segenap mahluk itu berasal dari satu atau tunggal, yakni pencipta itu sendiri. Bagian penggalan dari tubuh pencipta atau gambar diri pencipta itu membagi tiga kelompok besar, manusia, roh dan alam. Semua hal dialam semesta itu diklasifikasi melalui pengetahuan taksonomi Melanesia ke dalam tiga bagian besar itu. Semua tersusun secara teratur, terperinci dan detail. Falsafah inilah melandasi dan mengendalikan seluruh aspek kehidupan secara holistik, integratif dan total. Semua suku-suku di Melanesia memiliki dasar pandangan ini dan inilah yang melandasi membangun pemahaman bersama mengenai nasionalisme mereka dalam konteks negara bangsa di era modern ini.
- Bangsa dan Negara
Bangsa dan negara adalah dua hal yang berbeda. Bangsa selalu menjadi basis dari negara, berbagai bentuk negara dibentuk berbasis bangsa, bangsa adalah asal usul negara. Telah dijelaskan di atas bahwa orang-orang dalam suatu bangsa ditentukan oleh kesamaan identitas dan pengakuan anggota sebagai bagian dari bangsa itu. pertama, kesamaan identitas, adalah kesamaan sistem ide, simbol, asosiasi, cara berperilaku, dan komunikasi. Kedua, pengakuan, diantara anggota masyarakat dalam satu bangsa saling mengakui diantara mereka sebagai bagian dari satu bangsa yang sama. Semua anggota dalam suatu bangsa saling mengakui.
Terkait ini Ernest Gellner melihat bangsa dari dua hal, dimana orang-orang dari suatu bangsa jika berbagi budaya yang sama, budaya pada gilirannya adalah sistem ide, tanda, asosiasi, cara berperilaku dan komunikasi. Selain itu, orang-orang dari bangsa yang sama jika mereka saling mengakui sebagai bangsa yang sama. Bangsa-bangsa adalah artefak dari keyakinan, kesetiaan, dan solidaritas manusia. Kategori budaya seperti kesamaan teritorial atau bahasa tertentu, menjadi suatu bangsa jika dan jika ketika anggota kategori tersebut dengan tegas mengakui hak dan kewajiban timbal balik tertentu satu sama lain berdasarkan kesamaan mereka. Pengakuan mereka terhadap satu sama lain sebagai sesama jenis inilah yang mengubah mereka menjadi suatu bangsa. (Gellner, 1983:7)
Telah disebutkan bahwa mengacu definisi negara oleh Max Weber di atas, kekerasan sebagai alat pemaksa kontrol pemerintah yang sah tidak tepat dalam konteks dunia modern sekarang. Banyak negara-negara modern saat ini telah ratifikasi peraturan internasional tentang kekerasan dan hak asasi manusia, maka penggunaan kekerasan sebagai alat pemaksaan kekuasaan tidak sah. Berbagai negara di dunia dibentuk berbasis pada suku/etnik dan bangsa. Ronald M. Glassman mengambarkan secara luas mengenai asal usul negara-bangsa dan demokrasi di berbagai negara di dunia berasal dari suku, negara kota dan negara bangsa. Semua negara terbentuk dari suku-suku atau asosiasi susu-suku yang berdekatan secara teritorial, visi, misi dan keinginan bersama. (Glassman, 2017). Anthony Smith menjelaskan bahwa kelompok-kelompok etnik adalah asal usul dari bangsa, di mana bangsa-bangsa terbentuk oleh kelompok-kelompok etnik yang berbeda di wilayah tertentu. Kelompok-kelompok etnik itu bersatu dan membentuk bangsa dan negara di suatu wilayah. (Smith, 1986). Di banyak negara-negara multi etnik saat ini, sulit dibedakan batas antara etnik dan bangsa, karena aspirasi bangsa lebih dominan dari etnik yang merepresentasi nasionalisme. Di mana aspirasi-aspirasi nasionalis itu adalah kontribusi dari etnik-etnik dalam negara-bangsa. Batas antara etnik dan bangsa sulit dipisahkan karena kekuatan aspirasi nasional telah mengubah sifat dan hubungan orang.
Telah dibahas di atas bahwa elemen-elemen yang membentuk bangsa meliputi identitas kultural, teritorial dan pengakuan antara anggota-anggota masyarakat dalam suatu bangsa. Di Papua Barat terdiri dari 200 lebih suku/etnik yang memiliki kesamaan ciri fisik, budaya, keinginan dan tujuan. Masyarakat dengan latar belakang berbagai suku saling mengakui diantara mereka sebagai orang Papua. Mereka memiliki cita-cita dan tujuan yang sama, saling mengakui satu dengan lain, mereka identifikasi diri sebagai bangsa Papua, memiliki keinginan dan aspirasi yang sama tentang Papua, dan membangun identitas nasionalisme bersama. Gambaran tentang masa depan, cita-cita dan keinginan tentang masa depan orang Papua itu akan terbentuk berbasis suku, konfederasi suku atau wilayah kultural tadi.
Dalam konteks pemikiran inilah muncul berbagai aspirasi, diskursus, keinginan, harapan dan bahkan berbagai gerakan nasional Papua dalam rangka konstruksi suatu negara-bangsa. Telah di bahas di atas bahwa gerakan-gerakan ideologis dan nasionalisme adalah gerakan politik untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan konstruksi negara-bangsa. Maka nasionalisme adalah lebih kepada gerakan politik dalam rangka pembentukan negara bangsa. Dalam rangka nagara bangsa itulah telah diawali dengan berbagai gerakan politik, dan gerakan politik itu telah dilabelisasi sebagai gerakan kargoisme oleh antropolog dan misionaris Barat.
Berbagai bentuk gerakan itu adalah cara Melanesia untuk melawan sistem kolonialisme dan kekristenan. Mereka menolak orang asing datang dan menduduki wilayah mereka, menguasai sumber daya alam, merampas hak-hak politik dan ekonomi, memaksa mereka bayar pajak kepada orang-orang asing itu. Berbagai gerakan itu dilandasi dengan visi dan misi kebebasan, kemerdekaan, dan kedaulatan negara-bangsa.
- Kesimpulan
Papua adalah sebuah bangsa, berdiri sendiri, terpisah dari bangsa-bangsa lain di sekitarnya. Bangsa Papua memiliki sejarah, budaya sendiri dan teritorial sendiri dan terpisah dari bangsa-bangsa lain. Tuhan menciptakan leluhur bangsa Papua dan tempatkan mereka di New Guinea ini dan kemudian berkembang secara alami melalui perkawinan dan keluarga. Populasi mereka berkembang makin banyak kemudian menyebar ke berbagai tempat di tanah ini dan pulau-pulau di sekitarnya. Mereka terpisah dari kelompok induk, hidup terpisah satu komunitas dengan komunitas lain, di tempat yang berbeda dan terisolasi. Mereka hidup berkelompok berbasis kekerabatan, kesatuan Bend, dan kelompok teritorial. Kondisi itu melahirkan variasi bahasa, budaya dan suku. Bahasa mereka berkembang dan terbentuk varian-varian dialek, stock, famili, filum yang berbeda dari bahasa induk mereka, kemudian terbentuk menjadi satu bahasa sendiri. Budaya mereka juga mengalami perubahan dan transformasi dalam perjalanan waktu, kontak dengan budaya lain, adaptasi dengan lingkungan alam berdasarkan pengalaman dan perkembangan pengetahuan mereka.
Kekerabatan dan struktur sosial berkembang melalui perkawinan dan keluarga. Keluarga-keluarga dari satu keturunan bersatu dan terbentuk menjadi lineage, klen kecil dan klen besar hingga fratri dan moiety. Struktur fratri dan moiety kemudian terbentuk menjadi suatu suku dengan ciri-ciri kesamaan dan kemiripan tertentu. Prinsip-prinsip kesamaan dan kemiripan ini menjadi jalan identifikasi diri dan kategori diri mereka sebagai suatu kesatuan wilayah kebudayaan yang membentuk sebuah bangsa. Elemen-elemen ini mempersatukan orang Papua dalam satu ikatan kebangsaan.
Bibliografi
Anter, Andreas. 2014. Max Weber’s Theory of the Modern State. Origins, Structure and Significance. New York: Palgrave Macmillan.
Carmack, Robert M. 2013. Anthropology and Global History. From Tribes to the Modern World-System. United Kingdom: Altamira Press.
Carneiro, Robert. 1981. “The Chiefdom: Precursor of the State.” In Grant Jones and Robert Kautz (Eds.), The Transition to Statehood in the New World (pp. 37–79). Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Eriksen, thomas hylland. 1994. Ethnicity and Nationalism: anthropological Perspectives. New York: Pluto Press
Gat, Azar. 2013. Nations. The Long History and Deep Roots of Political Ethnicity and Nationalism. Cambridge UK, New York: Cambridge University Press.
Gellner, Ernest. 1983. Nations and Nationalism. Ithaca, New York: Cornell University Press.
Glassman, Ronald ¬M.¬ 2017. The Origins of Democracy in Tribes, City-States and Nation-States. New York: Springer International Publishing.
Hays, Terence E. 1993. The New Guinea Highlands” Region, Culture Area, or Fuzzy Set? Journal. Current Anthropology Volume 34, Number 2, April I993. Stable URL: http://www.jstor.org/stable/2743972.
Haviland, William A., Prins, Harald E. L., Walrath, Dana, and McBride, Bunny. 2008. Anthropology the Human Challenge. USA: Wadsworth, Cengage Learning.
Jack, G. (1972). Land Connections, sea barriers, and the relationship of Australian and New Guinea prehistory.
Kamma, Freerk C. 1972. Koreri. Messianic Movements in the Biak-Numfor Culture Area. (überzetzt ins Englische: Mrs. M. J. van de Vathorst-Smit). KITLV. Vol. 15. The Hague: Martinus Nijhoff.
Kroeber, A. L. 1929. Culturaland Natural Areas of Nativenorth Amrca. Berkeley, California: University of California Press.
Kottak, Conrad Phillip. 2011. Cultural anthropology: Appreciating cultural diversity. New York: McGraw-Hill.
Lawson, Stephanie. 2012. Indigenous Nationalism, “Ethnic Democracy,” and the Prospects for a Liberal Constitutional Order in Fiji. Article in Nationalism and Ethnic Politics · July 2012. https://www.researchgate.net/publication.
Lindstrom, L. (1993). Cargo Cult: Strange Stories of Desire from Melanesia and Beyond. Honolulu: University of Hawaii Press.
Mackintosh-Smith, Tim. 2019. Arabs: A 3,000-Year History of Peoples, Tribes and Empires. New Haven and London: Yale University Press.
Maine, Henry Sumner. 1915. Ancient Law: Its Connection with the Early History of Society and its Relation to Modern Ideas. London: John Murray.
Morgan, Levis Henry. 1877. Ancient Society: Researches in the lines of human progress from savagery thought barbarism to civilization. Chicago: Charles H. Kerr and Company.
Nanda, Serena and Warms, Richard L. 2014. Cultural Anthropology. United States of America: Wadsworth, Cengage Language.
Narokobi, B. 1980. The Melanesian Way. Papua New Guinea: Institute of Papua New Guinea Studies.
Radcliffe-Brown, A. R. 1931. The Social Organization of Australian Tribes. Melbourne: Iviacmillan & Co. Limited.
Smith, Anthony D. 1988. The Ethnic Origins of Nations. Blackwell Publishing.
Smith, Anthony D. 2009. Ethno-symbolism and Nationalism. A cultural approach. Routledge.
Patwell, Joseph M. et al. 1991. The American Heritage Dictionary of the Engglish Language.
Peyon, Ibrahim.2021. Kargoisme dan Messianik Politik Etik Ero-Amerika. Cenderawasih: Jurnal Antropologi Papua. Volume 2 Isu 1, Juni 2021.
Pigay, Dekky Natalis (2001). Evolusi Nasionalisme dan Sejarah Konflik Politik di Papua, Jakarta: pustaka sinar harapan.
Premdas, Ralph. 1987. Melanesian Socialism: Vanuatu’s Quest for Self-Definition and Problems of Implementation. 9 November 1987. https://www.researchgate.net/publication/279505624.
Pritchard, Evans. E. E. 1940. The Nuer. A Description of the Modes of Livelihood and Political Institutions of a Nilotic People. Oxford: At the Clarendon Press.
Strelan, J. G. & Gedschalk, J. 1989. Kargoisme di Melanesia, Suatu studi tentang sejarah dan teologi kultus kargo. Jayapura: Pusat studi Irian Jaya.
Spurrier, Craig. 2018. Nationalism and Sovereignty in Niue, the Cook Islands, Fiji and Nationalism and Sovereignty in Niue, the Cook Islands, Fiji and Hawai‘i. A thesis submitted in partial fulfllment of the requirements for the degree in Doctor of Philosophy. https://ir.lib.uwo.ca/etd.
Seymour-Smith, Charlotte. 1986. Macmillan dictionary of anthropology. London and Basingstoke: The Macmillan Press Ltd.

Tinggalkan komentar